Apropriasi dan Pinjaman yang Salah - Bagian 1 Mishkat al-Masabih 2943
Teks hadis bahasa Arab
وَعَن قَتَادَة قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ: كَانَ فَزَعٌ بِالْمَدِينَةِ فَاسْتَعَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا مِنْ أَبِي طَلْحَةَ يُقَالُ لَهُ: الْمَنْدُوبُ فَرَكِبَ فَلَمَّا رَجَعَ قَالَ: «مَا رَأَيْنَا مِنْ شَيْءٍ وَإِن وَجَدْنَاهُ لبحرا»
Terjemahan
Qatada menceritakan mendengar Anas mengatakan bahwa ketika ada alarm di Madinah Nabi meminjam dari Abu Talha seekor kuda bernama al-Mandub yang dia kendarai. Ketika dia kembali dia berkata, “Saya tidak melihat apa-apa, dan saya menemukan bahwa kuda itu bisa berlari secepat sungai besar.” (Bukhari dan Muslim.)