عَن سعيد بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «من أحيى أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حق» . رَوَاهُ أَحْمد وَالتِّرْمِذِيّ وَأَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ مَالِكٌ عَنْ عُرْوَةَ مُرْسَلًا. وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Salin

Sa'id b. Zaid melaporkan Rasulullah berkata, “Barangsiapa membuat tanah tandus menjadi subur, itu adalah miliknya, tetapi tidak ada hak bagi orang yang menanam secara salah di tanah yang lain telah dibudidayakan*”. Ahmad, Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya, dan Malik menularkannya dalam bentuk mursal atas otoritas 'Urwa. Tirmidhi mengatakan ini adalah tradisi hasan gharib. *'Irq zalim, terjemahan harfiahnya akan menjadi “akar yang salah.” Terjemahan yang diberikan di atas mewakili arti umum dari frasa tersebut.