عَن سعيد بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «من أحيى أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حق» . رَوَاهُ أَحْمد وَالتِّرْمِذِيّ وَأَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ مَالِكٌ عَنْ عُرْوَةَ مُرْسَلًا. وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Salin

'Imran b. Husain melaporkan Rasulullah SAW berkata, “Memiliki seseorang untuk mendesak kuda dari belakang dalam perlombaan, memiliki kuda di samping kuda yang ditunggangi dalam perlombaan yang dapat dipindahkan1, dan memberikan seorang wanita sebagai imbalan untuk yang lain tanpa mahar 2 tidak diperbolehkan dalam Islam, dan siapa yang menjarah bukan milik kita.” Tirmidhi menularkannya.1. Dia jelaba tidak ada gunanya. Salah satu arti dari frasa ini adalah yang diungkapkan dalam terjemahan, dan kemungkinan besar adalah yang dimaksudkan di sini. Makna lain adalah bahwa seorang kolektor zakat harus tidak memintanya dan bahwa hewan dibawa kepadanya dari kejauhan, dan orang tidak boleh memindahkan hewan mereka ke kejauhan ketika mereka mendengar bahwa pengumpul zakat datang kepada mereka. Blih. hal 375.2. Shighar.