Apropriasi dan Pinjaman yang Salah - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 2948
Teks hadis bahasa Arab
يزِيد عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا جَادًّا فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَرِوَايَتُهُ إِلَى قَوْله: «جادا»
Terjemahan
As-Sa'ib b. Yazid atas otoritas ayahnya melaporkan Nabi berkata, “Tak seorang pun dari kalian harus mengambil tongkat saudaranya dengan bercanda dengan maksud menimbulkan gangguan. Barangsiapa mengambil tongkat saudaranya harus mengembalikannya kepadanya.” Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya, versi yang terakhir berakhir dengan “menyebabkan gangguan.”