Apropriasi dan Pinjaman yang Salah - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 2949

Teks hadis bahasa Arab
وَعَن سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ وَجَدَ عَيْنَ مَالِهِ عِنْدَ رَجُلٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَتَّبِعُ الْبَيِّعُ مَنْ بَاعَهُ» . رَوَاهُ أَحْمد وَأَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ
Terjemahan

Samura melaporkan Nabi berkata, “Jika seseorang menemukan harta miliknya yang sebenarnya dengan seseorang, dia memiliki hak untuk itu, dan pembeli harus menuntut orang yang melakukan penjualan.” Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya.