عَن سعيد بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «من أحيى أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حق» . رَوَاهُ أَحْمد وَالتِّرْمِذِيّ وَأَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ مَالِكٌ عَنْ عُرْوَةَ مُرْسَلًا. وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Salin

Haram b; Sa'd b. Muhayyisa mengatakan bahwa ketika seekor unta betina milik al-Bara'b. 'Azib memasuki taman dan melakukan kerusakan, Rasulullah memutuskan bahwa pemilik kebun bertanggung jawab untuk menjaga mereka pada siang hari, tetapi bahwa kerusakan yang dilakukan oleh hewan pada malam hari adalah tanggung jawab yang terletak pada pemiliknya. Malik, Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.