Apropriasi dan Pinjaman yang Salah - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 2953
Teks hadis bahasa Arab
وَعَن الْحسن عَن سَمُرَة أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ عَلَى مَاشِيَةٍ فَإِنْ كَانَ فِيهَا صَاحِبُهَا فَلْيَسْتَأْذِنْهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا فَلْيُصَوِّتْ ثَلَاثًا فَإِنْ أَجَابَهُ أَحَدٌ فَلْيَسْتَأْذِنْهُ وَإِنْ لَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ فَلْيَحْتَلِبْ وَلْيَشْرَبْ وَلَا يَحْمِلْ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan
Al-Hasan atas otoritas Samura melaporkan Nabi berkata, “Ketika ada di antara kamu yang menemukan binatang yang pemiliknya ada di antara mereka, dia harus meminta izinnya; jika tidak dia harus menelepon tiga kali dan jika ada yang menjawabnya dia harus meminta izinnya; tetapi jika tidak ada yang menjawabnya, dia boleh mengambil susu dan minum, tetapi tidak membawanya pergi.” Abu Dawud menuliskannya.