عَن سعيد بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «من أحيى أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حق» . رَوَاهُ أَحْمد وَالتِّرْمِذِيّ وَأَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ مَالِكٌ عَنْ عُرْوَةَ مُرْسَلًا. وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Salin

Al-Hasan atas otoritas Samura melaporkan Nabi berkata, “Ketika ada di antara kamu yang menemukan binatang yang pemiliknya ada di antara mereka, dia harus meminta izinnya; jika tidak dia harus menelepon tiga kali dan jika ada yang menjawabnya dia harus meminta izinnya; tetapi jika tidak ada yang menjawabnya, dia boleh mengambil susu dan minum, tetapi tidak membawanya pergi.” Abu Dawud menuliskannya.