Apropriasi dan Pinjaman yang Salah - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 2956
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «الْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالْمِنْحَةٌ مَرْدُودَةٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ» . رَوَاهُ النرمذي وَأَبُو دَاوُد
Terjemahan
Abu Umama mengatakan mendengar Rasulullah berkata, “Pinjaman harus dibayar kembali, minha* harus dikembalikan, hutang harus dilunasi, dan orang yang memiliki jaminan bertanggung jawab.” Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya. * Ini mungkin unta yang dipinjamkan untuk sementara waktu untuk diperah, tetapi dapat digunakan untuk hal-hal lain yang dipinjamkan untuk tujuan tertentu.