عَن سعيد بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «من أحيى أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حق» . رَوَاهُ أَحْمد وَالتِّرْمِذِيّ وَأَبُو دَاوُد
وَرَوَاهُ مَالِكٌ عَنْ عُرْوَةَ مُرْسَلًا. وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Salin
Abu Umama mengatakan mendengar Rasulullah berkata, “Pinjaman harus dibayar kembali, minha* harus dikembalikan, hutang harus dilunasi, dan orang yang memiliki jaminan bertanggung jawab.” Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya. * Ini mungkin unta yang dipinjamkan untuk sementara waktu untuk diperah, tetapi dapat digunakan untuk hal-hal lain yang dipinjamkan untuk tujuan tertentu.