Opsi untuk membeli Properti Tetangga - Bagian 1 Mishkat al-Masabih 2961
Teks hadis bahasa Arab
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتِ الْحُدُودُ وَصُرِفَتِ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَة. رَوَاهُ البُخَارِيّ
Terjemahan
Jabir mengatakan Nabi menetapkan hak untuk membeli properti tetangga berlaku untuk segala sesuatu yang tidak dibagi, tetapi ketika batas-batas ditetapkan dan jalan terpisah dibuat tidak ada pilihan. Bukhari mengirimkannya.