عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: إِذَا وَقَعَتِ الْحُدُودُ فِي الْأَرْضِ فَلَا شُفْعَةَ فِيهَا. وَلَا شُفْعَةَ فِي بِئْرٍ وَلَا فَحل النّخل. رَوَاهُ مَالك
Salin

'Utsman b. 'Affan mengatakan bahwa ketika batas-batas telah ditetapkan di tanah tidak ada pilihan untuk membeli properti tetangga, dan bahwa opsi itu tidak berlaku untuk sumur atau pohon palem jantan. Malik menularkannya.