عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَطْرُ ثَمَرِهَا. رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَفِي رِوَايَةِ الْبُخَارِيِّ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَى خَيْبَرَ الْيَهُودَ أَنْ يَعْمَلُوهَا ويزرعوها وَلَهُم شطر مَا يخرج مِنْهَا
Salin

Abdallah b. Umar berkata bahwa Rasulullah menyerahkan kepada orang-orang Yahudi di Khaibar pohon-pohon palem dan tanah Khaibar dengan syarat bahwa mereka harus menggunakan apa yang menjadi milik mereka untuk mengerjakan mereka dan bahwa dia harus memiliki setengah hasil. Muslim mentransmisikannya. Dalam versi Bukhari, dikatakan bahwa Utusan Tuhan memberikan Khaibar kepada orang-orang Yahudi untuk bekerja dan berkultivasi, sebagai imbalannya mereka akan mendapatkan setengah dari apa yang dihasilkannya.