عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَطْرُ ثَمَرِهَا. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
وَفِي رِوَايَةِ الْبُخَارِيِّ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَى خَيْبَرَ الْيَهُودَ أَنْ يَعْمَلُوهَا ويزرعوها وَلَهُم شطر مَا يخرج مِنْهَا
Salin
Rafi' b. Khadij dijo
Kami memiliki sebagian besar lahan pertanian di Madinah, dan seorang pria akan mengeluarkan tanahnya dengan syarat bahwa dia harus memiliki apa yang diproduksi di satu bagian dan orang yang kepadanya itu dilepaskan harus memiliki apa yang diproduksi di bagian lain; tetapi kadang-kadang satu bagian menghasilkan panen sementara yang lain tidak, jadi Nabi melarang mereka untuk melakukan itu. (Bukhari dan Muslim.)