عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ قَالَ: مَا بِالْمَدِينَةِ أَهْلُ بَيْتِ هِجْرَةٍ إِلَّا يَزْرَعُونَ عَلَى الثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَزَارَعَ عَلِيٌّ وَسَعْدُ بْنُ مَالِكٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ وَعُمَرُ ابْن عبد الْعَزِيز وَالقَاسِم وَعُرْوَة وَآل أبي بَكْرٍ وَآلُ عُمَرَ وَآلُ عَلِيٍّ وَابْنُ سِيرِينَ وَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْأَسْوَدِ: كُنْتُ أُشَارِكُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ يَزِيدَ فِي الزَّرْعِ وَعَامَلَ عُمَرُ النَّاسَ عَلَى: إِنْ جَاءَ عُمَرُ بِالْبَذْرِ من عِنْده فَلهُ الشّطْر. وَإِن جاؤوا بالبذر فَلهم كَذَا. رَوَاهُ البُخَارِيّ
Salin
Qais b. Muslim mengatakan bahwa Abu Ja'far mengatakan tidak ada keluarga Emigran yang tidak mengolah tanah untuk sepertiga dan seperempat hasil bumi, dan 'Ali, Sa'd b. Malik, 'Abdallah b. Mas'ud, 'Umar b. 'Abd al-Aziz, al-Qasim, 'Urwa, keluarga Abu Bakr, keluarga 'Umar, keluarga dari 'Umar, keluarga dari keluarga dari 'Umar 'Ali, dan Ibnu Sirin membuat kontrak untuk sebagian produk dengan imbalan tanah kerja. 'Abd ar-Rahman b. al-Aswad mengatakan bahwa dia bermitra dengan 'Abd ar-Rahman b. Yazid dalam budidaya, dan 'Umar mempekerjakan orang-orang dengan syarat bahwa jika dia menyediakan benih dia harus memiliki setengah hasil panen, dan jika mereka menyediakan benih mereka harus memiliki itu dan itu. Bukhari mengirimkannya.