عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ: زَعَمَ ثَابِتُ بْنُ الضَّحَّاكِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُزَارَعَةِ وَأَمَرَ بِالْمُؤَاجَرَةِ وَقَالَ: «لَا بَأْسَ بِهَا» . رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Salin
'Abdallah b. Mughaffal mengatakan bahwa Thabit b. ad-Dahhak menegaskan bahwa Utusan Allah melarang mempekerjakan orang di tanah untuk bagian dari hasil bumi dan memerintahkan bahwa mereka harus dipekerjakan dengan upah, mengatakan tidak ada salahnya. Muslim menularkannya.