Upah - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 2988
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسلم: «لِلسَّائِلِ حَقٌّ وَإِنْ جَاءَ عَلَى فَرَسٍ» . رَوَاهُ أَحْمد وَأَبُو دَاوُد وَفِي المصابيح: مُرْسل
Terjemahan
Al-Husain b. 'Ali melaporkan Rasulullah berkata, “Pengemis memiliki hak, bahkan jika dia datang dengan kuda*.” *Tradisi ini berarti bahwa seseorang tidak boleh menuduh seorang pengemis berpura-pura palsu karena membutuhkan, bahkan ketika keadaan menunjukkan bahwa memang demikian. Ahmad dan Abu Dawud mengirimkannya. Dalam al-Masabih diberikan dalam bentuk mursal.