عَنْ عُتْبَةَ بْنِ الْمُنْذِرِ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَ: (طسم) حَتَّى بَلَّغَ قِصَّةَ مُوسَى قَالَ: «إِنَّ مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ آجَرَ نَفْسَهُ ثَمَانِ سِنِينَ أَوْ عَشْرًا عَلَى عِفَّةِ فَرْجِهِ وَطَعَامِ بَطْنِهِ» . رَوَاهُ أَحْمد وَابْن مَاجَه
Salin

Ubada b. as-Samit mengatakan bahwa dia berkata: “Wahai Rasulullah, salah seorang dari orang-orang yang telah aku ajarkan Al Quran dan Al Qur'an telah menyerahkan kepadaku busur, dan karena itu tidak dapat diperhitungkan harta benda, bolehkah aku menembaknya di jalan Allah?” Dia menjawab, “Jika Anda ingin memasang kalung api pada Anda, terimalah.” Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.