عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ عَمَرَ أَرْضًا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ فَهُوَ أَحَقُّ» . قَالَ عُرْوَةُ: قَضَى بِهِ عُمَرُ فِي خِلَافَتِهِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Salin

'Aisyah melaporkan Nabi berkata, “Barangsiapa mengembangkan tanah yang tidak memiliki pemiliknya, memiliki hak terbaik untuk itu.” 'Urwa mengatakan bahwa 'Umar memberikan keputusan yang sesuai selama kekhalifahannya. Bukhari mengirimkannya.