عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى الْأَرْضِ فَهُوَ لَهُ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Salin

Al-Hasan mengatakan bahwa Samura melaporkan Nabi berkata, “Jika seseorang memasang tembok di sekeliling tanah*, itu miliknya.” Abu Dawud menuliskannya. Mirqat, iii, 369 mengatakan rujukannya adalah tanah tandus.