عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى الْأَرْضِ فَهُوَ لَهُ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Salin
Ibnu Umar mengatakan bahwa Nabi menugaskan kepada az-Zubair tanah yang bisa ditutupi kudanya saat berlari. Dia membuat kudanya berlari, dan ketika berhenti dia melemparkan cambuknya. Dia kemudian berkata, “Berikan padanya sampai ke tempat cambuknya mencapai.” Abu Dawud menuliskannya.