Membawa Tanah Tandus ke Budidaya; dan Penggunaan Air - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 3005

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي السَّيْلِ الْمَهْزُورِ أَنْ يُمْسَكَ حَتَّى يَبْلُغَ الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ يُرْسَلَ الْأَعْلَى عَلَى الْأَسْفَل. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَابْن مَاجَه
Terjemahan

'Amr b. Syu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan kakeknya mengatakan bahwa Utusan Tuhan memutuskan mengenai aliran al-Mahzur* bahwa airnya harus ditahan sampai mencapai pergelangan kaki dan bahwa air atas kemudian dibiarkan mengalir ke bawah. Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya. Taj al-'arus mengutip Ibn al-Athir yang mengatakan ini adalah wadi dari B. Quraizah, dan bahwa air mengalir di dalamnya hanya ketika hujan turun.