عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى الْأَرْضِ فَهُوَ لَهُ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Salin
'Amr b. Syu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan kakeknya mengatakan bahwa Utusan Tuhan memutuskan mengenai aliran al-Mahzur* bahwa airnya harus ditahan sampai mencapai pergelangan kaki dan bahwa air atas kemudian dibiarkan mengalir ke bawah. Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya. Taj al-'arus mengutip Ibn al-Athir yang mengatakan ini adalah wadi dari B. Quraizah, dan bahwa air mengalir di dalamnya hanya ketika hujan turun.