عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَرْجِعُ أَحَدٌ فِي هِبَتِهِ إِلَّا الْوَالِدُ مِنْ وَلَده» . رَوَاهُ النَّسَائِيّ وَابْن مَاجَه
Salin
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas melaporkan Nabi berkata, “Tidak halal bagi seorang pria untuk memberikan hadiah dan kemudian mengambilnya kembali, kecuali seorang ayah tentang apa yang dia berikan kepada anaknya. Orang yang memberikan hadiah dan kemudian mengambilnya kembali seperti seekor kucing yang makan dan muntah ketika sudah kenyang, kemudian kembali ke muntahannya.” Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa'i dan Ibnu Majah mengirimkannya, Tirmidhi mengatakan itu adalah sahih.