Ibnu Umar melaporkan Rasulullah berkata, “Kedua belah pihak dalam transaksi bisnis memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka tidak berpisah, kecuali dalam transaksi yang telah dilakukan tunduk pada hak para pihak untuk membatalkannya.” Versi Bukhari dan Muslim memiliki “atau salah satu dari mereka memberitahu yang lain untuk menggunakan haknya” alih-alih “atau menggunakan hak.” (Bukhari dan Muslim.) Sebuah versi oleh Muslim mengatakan, “Kedua belah pihak dalam transaksi bisnis memiliki hak untuk membatalkan tawar-menawar selama mereka tidak berpisah, atau ketika tawar-menawar mereka telah melekat padanya hak untuk membatalkannya, karena ketika kondisi seperti itu telah dibuat, itu tetap berlaku.” Sebuah versi oleh Tirmidhi mengatakan, “Kedua pihak dalam transaksi bisnis memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka tidak berpisah, atau menggunakan hak itu.”