عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَأَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ
Salin

'Amr b. Syu'aib, atas wewenang ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya melaporkan Rasulullah berkata, “Kedua belah pihak dalam transaksi bisnis memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka tidak berpisah kecuali itu adalah tawar-menawar dengan hak untuk membatalkannya; dan yang satu tidak memiliki hak untuk memisahkan diri dari yang lain karena takut dia akan menuntut agar tawar-menawar itu dibatalkan.” Tirmidhi, Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya.