عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم خيَّرَ أعرابيَّاً بَعْدَ الْبَيْعِ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيب
Terjemahan
Jabir mengatakan bahwa Utusan Allah memberi hak kepada seorang Arab gurun untuk membatalkan tawar-menawar setelah membuatnya. Tirmidhi mengirimkannya, mengatakan ini adalah tradisi hasan sahih gharib.