عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ الرِّبَا وَمُوَكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ» . رَوَاهُ مُسلم
Salin
Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sebanding dengan yang sama, dan janganlah kamu membuat satu jumlah lebih besar dari yang lain. Janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali sama dengan yang sama, dan janganlah kamu membuat satu jumlah lebih besar dari yang lain; dan janganlah kamu menjual sesuatu yang akan diberikan nanti dengan uang siap saja*.” Sebuah versi memiliki, “Jangan menjual emas untuk emas atau perak untuk perak kecuali keduanya memiliki bobot yang sama.” (Bukhari dan Muslim.) * Pembayaran tidak dilakukan sampai barang diterima.