عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ الرِّبَا وَمُوَكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ» . رَوَاهُ مُسلم
Salin
Fadala b. 'Ubaid* mengatakan bahwa pada pertempuran untuk Khaibar dia telah membeli kalung yang di dalamnya ada emas dan permata seharga dua belas dinar, dan setelah mempertimbangkannya secara terpisah dia menemukan bahwa itu bernilai lebih dari dua belas dinar, jadi dia menyebutkan bahwa itu kepada Nabi yang berkata, “Itu tidak boleh dijual sampai isinya dipertimbangkan secara terpisah.” Muslim menyebarkannya. * Edisi Damaskus, iii, 308 dan Mirqat, iii, 311 salah memberikan Abu 'Ubaid, tetapi dalam komentar Mirqat memberikan nama dengan benar sebagai Fadala b. 'Ubaid.