وَعَنْ زِيَادِ بْنِ الْحَارِثِ الصُّدَائِيِّ قَالَ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْتُهُ فَذَكَرَ حَدِيثًا طَوِيلًا فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: أَعْطِنِي مِنَ الصَّدَقَةِ. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى حَكَمَ فِيهَا هُوَ فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَجْزَاءٍ فَإِنْ كُنْتَ مِنْ تِلْكَ الْأَجْزَاء أَعطيتك» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan
Ziyad b. al-Harith as-Suda'i berkata bahwa dia datang kepada Nabi dan bersumpah setia kepadanya, dan setelah menceritakan kisah panjang dia mengatakan bahwa seorang pria datang kepadanya dan memintanya untuk memberinya beberapa sadaqa. Kemudian Rasulullah berkata kepadanya, “Allah tidak berkenan dengan keputusan seorang nabi atau orang lain tentang sadaqat sampai Dia sendiri memberikan keputusan tentang mereka. Dia telah membagi mereka yang berhak atas mereka menjadi delapan kategori, * jadi jika Anda termasuk dalam kategori itu, saya akan memberi Anda sesuatu.” Abu Dawud mengirimkannya. * Referensi adalah Al-Qur'an 9:60