عَن قبيصَة بن مُخَارق الْهِلَالِي قَالَ: تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهُ فِيهَا. فَقَالَ: «أَقِمْ حَتَّى تَأْتِينَا الصَّدَقَة فنأمر لَك بهَا» . قَالَ ثُمَّ قَالَ: «يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يقوم ثَلَاثَة من ذَوي الحجى مِنْ قَوْمِهِ. لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ فَمَا سِوَاهُنَّ من الْمَسْأَلَة يَا قبيصَة سحتا يأكلها صَاحبهَا سحتا» . رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan
Qabisa b. Mukhariq mengatakan bahwa dia telah menjadi penjamin pembayaran* dan dia pergi ke utusan Tuhan untuk memohon darinya mengenai hal itu. Dia berkata, “Tunggu sampai aku menerima sadaqah dan aku akan memerintahkannya untuk diberikan kepadamu.” Dia kemudian berkata, “Mengemis, Qabisa, hanya diperbolehkan untuk satu dari tiga kelas

orang yang telah menjadi penjamin untuk pembayaran, yang diperbolehkan mengemis sampai dia mendapatkannya, setelah itu dia harus berhenti mengemis; seorang pria yang hartanya telah dihancurkan oleh bencana yang telah menimpa dirinya, yang diperbolehkan mengemis sampai dia mendapatkan apa yang akan menghidupi kehidupan (atau dia berkata, apa yang akan menyediakan subsisten yang wajar); dan seorang pria yang telah dilanda kemiskinan, yang keasliannya adalah dikonfirmasi oleh tiga anggota cerdas dari bangsanya, kepada siapa mengemis diizinkan sampai dia mendapatkan apa yang akan mendukung kehidupan (atau dia berkata, apa yang akan memberikan subsisten yang wajar). Apa pun alasan lain untuk mengemis, Qabisa, dilarang, dan orang yang melakukan hal seperti itu mengkonsumsinya sebagai hal yang dilarang. **Muslim menularkannya.* Kata hamala digunakan untuk membayar hutang atau kecerdasan darah.** Kata yang digunakan di sini adalah suht, untuk penggunaan Al-Quran (5:42,62 ,63)