Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 1849
Mereka yang tidak diizinkan mengemis dan mereka yang diperbolehkan - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي أَسَدٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَأَلَ مِنْكُمْ وَلَهُ أُوقِيَّةٌ أَوْ عَدْلُهَا فَقَدْ سَأَلَ إِلْحَافًا» . رَوَاهُ مَالك وَأَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ
Terjemahan
'Ata' b. Yasar, atas otoritas seorang pria dari B. Asad, melaporkan utusan Tuhan berkata, “Jika ada di antara kamu yang memohon padahal dia memiliki Uqiya* atau yang setara, dia telah memohon secara tidak wajar.” Malik, Abu Dawqd dan Nasa'i mentransmisikannya. * Uqiya (ons) orang Arab adalah empat puluh dirham.