Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 1871

Pengeluaran dan Ketidaksetujuan Keserakahan - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَثَلُ الَّذِي يَتَصَدَّقُ عِنْدَ مَوْتِهِ أَوْ يُعْتِقُ كَالَّذِي يُهْدِي إِذَا شَبِعَ» . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ والدارمي وَالتِّرْمِذِيّ وَصحح
Terjemahan

Abud Darda' melaporkan utusan Tuhan berkata, “Orang yang memberi sadaqah atau yang membebaskan seorang budak pada saat kematiannya adalah seperti orang yang memberi hadiah ketika dia memiliki lebih dari cukup.” Ahmad, Nasa'i, Darimi dan Tirmidhi menularkannya, dan Tirmidhi mengatakan itu adalah sahih.