وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَل»
Terjemahan

Abu Huraira melaporkan utusan Tuhan berkata, “Setiap tulang jari tangan dan kaki manusia harus memberi sadaqah setiap hari matahari terbit. Jika seseorang memberikan keadilan di antara dua orang, itu adalah sadaqah; jika seseorang membantu seseorang dengan binatang buahnya, memuat atau mengangkat barangnya di atasnya, itu adalah sadaqa; kata yang baik adalah sadaqa; setiap langkah yang diambil seseorang untuk shalat adalah sadaqa; dan siapa yang menghapus sesuatu yang merugikan dari jalan itu adalah sadaqa.” (Bukhari dan Muslim.) * Mirqat menyarankan bahwa pemancar mengatakan 'memuat atau mengangkat', karena ragu kata mana yang digunakan.