وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَل»
Terjemahan

Aba Dharr melaporkan utusan Tuhan berkata, “Dalam setiap penghukuman kemuliaan kepada Tuhan, setiap pernyataan kebesaran-Nya, setiap ucapan pujian kepada-Nya, setiap pernyataan bahwa Dia adalah satu-satunya Tuhan, dalam memerintahkan apa yang terhormat, dalam melarang apa yang tidak menyenangkan, dan dalam hubungan seksual seseorang ada sadaqa.” Ketika ditanya apakah akan diberikan pahala untuk memuaskan hasrat seseorang, dia berkata, “Katakan padaku; jika dia mengabdikannya untuk sesuatu yang dilarang, bukankah itu akan menjadi dosa di pihaknya? Demikian pula, jika dia mencurahkannya untuk sesuatu yang halal, dia akan mendapat pahala.” Muslim menularkannya.