وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَل»
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa utusan Allah berkata, “Pengampunan diberikan kepada seorang wanita yang tidak suci yang mendatangi seekor anjingnya yang terengah-engah dan hampir mati kehausan di mulut sumur, melepas sepatunya, mengikatnya dengan penutup kepalanya, dan mengambil air untuk itu. Karena itu dia diampuni.” Dia ditanya apakah orang menerima pahala atas apa yang mereka lakukan terhadap hewan, dan menjawab, “Hadiah diberikan sehubungan dengan setiap makhluk hidup.” * (Bukhari dan Muslim.) * Secara harfiah, segala sesuatu memiliki hati yang lembap.