عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ (وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ) كَبُرَ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ. فَقَالَ عُمَرُ أَنَا أُفَرِّجُ عَنْكُمْ فَانْطَلَقَ. فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ قد كبر على أَصْحَابك هَذِه الْآيَة. فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ لم يفْرض الزَّكَاة إِلَّا ليطيب بهَا مَا بَقِيَ مِنْ أَمْوَالِكُمْ وَإِنَّمَا فَرَضَ الْمَوَارِيثَ وَذكر كلمة لتَكون لمن بعدكم» قَالَ فَكَبَّرَ عُمَرُ. ثُمَّ قَالَ لَهُ: «أَلَا أُخْبِرُكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حفظته» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan

Ibnu Abbas menceritakan bagaimana, ketika ayat ini diturunkan, “Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak...” * orang-orang Muslim berduka karenanya dan 'Umar mengatakan kepada mereka bahwa dia akan menghilangkan perhatian mereka. Karena itu ia pergi dan memberi tahu Nabi Allah bahwa sahabat-sahabatnya sedih oleh ayat ini, dan menerima jawaban, “Allah telah mewajibkan zakat hanya untuk menyucikan harta benda Anda yang tersisa, dan Dia menjadikan warisan wajib (menyebutkan satu kata) ** agar mereka dapat datang kepada orang-orang yang selamat dari Anda.” 'Umar kemudian berkata, “Tuhan Maha Besar,” setelah itu dia berkata kepadanya, “Izinkan saya memberi tahu Anda tentang yang terbaik yang ditembun seorang pria; itu adalah wanita yang berbudi luhur yang menyenangkan ketika dia melihatnya, menaati dia ketika dia memberinya perintah, dan menjaga kepentingannya ketika dia jauh darinya.” Abu Dawud menuliskannya. (Qur'an 9:34.**) yaitu sebuah kata yang tidak pasti oleh Ibnu Abbas.