Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 1786

Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا جَلَبَ وَلَا جَنَبَ وَلَا تُؤْخَذُ صَدَقَاتُهُمْ إِلَّا فِي دُورِهِمْ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Terjemahan

'Amr b. Syu'aib atas wewenang ayahnya mengatakan kakeknya melaporkan Nabi berkata, “Tidak boleh ada pengumpulan sadaqah dari kejauhan, dan orang-orang yang memiliki harta benda tidak boleh membawanya jauh, * karena sadaqat mereka hanya akan diterima di tempat tinggal mereka.” Abu Dawud menuliskannya. Intinya adalah bahwa pengumpul zakat tidak boleh membuat orang membawa hewan mereka dari jarak jauh kepadanya, dan mereka tidak boleh memindahkan hewan mereka ke kejauhan ketika dia datang untuk mengumpulkan zakat.