Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 1789
Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ: «أَلَا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: فِي إِسْنَادِهِ مقَال: لِأَن الْمثنى بن الصَّباح ضَعِيف
Terjemahan
'Amr b. Syu'aib atas wewenang ayahnya mengatakan bahwa kakeknya menceritakan tentang Nabi yang berbicara kepada orang-orang dan berkata, “Jika seseorang menjadi wali seorang yatim piatu yang memiliki harta, dia harus berdagang dengannya dan tidak meninggalkannya sampai sadaqah memakannya.” Tirmidhi menuliskannya, menambahkan bahwa isnadnya telah dikritik karena al-Muthanna b. as-Sabbah lemah.