Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 1949

Sadaqah yang diberikan oleh seorang wanita dari harta suaminya - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الْأَمِينُ الَّذِي يُعْطِي مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلًا مُوَفَّرًا طَيِّبَةً بِهِ نَفْسُهُ فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِي أَمر لَهُ بِهِ أحد المتصدقين»
Terjemahan

Abu Musa al-Ash'ari melaporkan Rasulullah berkata, “Penjaga toko Muslim yang setia yang memberikan apa yang diperintahkan kepadanya sepenuhnya dan penuh dengan kehendak baik, dan menyerahkannya kepada orang yang kepadanya dia diberitahu untuk memberikannya, adalah salah satu dari dua* yang memberikan sadaqah.” (Bukhari dan Muslim.) * Keduanya adalah tuannya dan dirinya sendiri.