Saya menyediakan seorang pria dengan kuda untuk ditunggangi di jalan Tuhan, tetapi karena orang yang memilikinya tidak merawatnya dengan baik, saya ingin membelinya dan berpikir dia akan menjualnya dengan harga murah. Maka aku bertanya kepada Rasulullah, tetapi beliau berkata: “Janganlah kamu membelinya, dan janganlah kamu mengambil kembali apa yang kamu berikan sebagai sadaqah sekalipun dia memberikannya kepadamu seharga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali apa yang dia berikan sebagai sadaqa itu seperti anjingnya yang kembali muntahannya.” Suatu versi mengatakan, “Janganlah kamu mengambil kembali apa yang kamu berikan sebagai sadaqa, karena orang yang melakukannya seperti orang yang mengambil kembali apa yang telah dimuntahkannya.” (Bukhari dan Muslim.)