وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنَ التَّمْرِ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ من الْإِبِل صَدَقَة»
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa utusan Allah mengatakan, “Tidak ada sadaqa yang diwajibkan dari seorang Muslim di atas budaknya atau kudanya.” Dalam sebuah versi dia berkata, “Tidak ada sadaqa pada budaknya kecuali yang diberikan pada saat berbuka puasa.” (Bukhari dan Muslim.)