وَعَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمُعْتَدِي فِي الصَّدَقَةِ كَمَانِعِهَا» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيّ
Terjemahan
Anas melaporkan Rasulullah berkata, “Barangsiapa mengumpulkan lebih banyak sadaqah daripada yang seharusnya, sama dengan orang yang menolak membayarnya.” *Abu Dawud dan Tirmidhi menularkannya. * Artinya dosa yang dilakukan oleh keduanya serupa dalam keseriusannya.