وَعَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ حَدَّثَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: «إِذَا خَرَصْتُمْ فَخُذُوا وَدَعُوا الثُّلُثَ فَإِنْ لَمْ تَدَعُوا الثُّلُثَ فَدَعُوا الرُّبُعَ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ
Terjemahan
Sahl b. Abu Hathma menceritakan bahwa Rasul Allah biasa berkata, “Apabila kamu memperkirakan, bawalah mereka meninggalkan sepertiga, dan jika kamu tidak meninggalkan yang ketiga, tinggalkan seperempat.” *Tirmidhi, Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya. * Ini ditafsirkan oleh beberapa orang sebagai arti bahwa sepertiga atau seperempat tidak diperhitungkan ketika menilai pajak.