عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ فِي الْخَضْرَاوَاتِ صَدَقَةٌ وَلَا فِي الْعَرَايَا صَدَقَةٌ وَلَا فِي أَقَلَّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلَا فِي الْعَوَامِلِ صَدَقَةٌ وَلَا فِي الْجَبْهَةِ صَدَقَةٌ» . قَالَ الصَّقْرُ: الْجَبْهَةُ الْخَيل وَالْبِغَال وَالْعَبِيد. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ
Terjemahan
Tawus mengatakan bahwa seekor wakaf sapi dibawa ke Mu'adh b. Jabal dan dia berkata Nabi tidak memerintahkannya untuk membayar apa pun atas mereka. Daraqutni dan Syafi' menuliskannya, yang terakhir mengatakan bahwa wakaf adalah angka yang kurang dari jumlah yang harus dibayar sadaqa.** Kata waks atau waqa diterapkan pada jumlah ganjil hewan (biasanya ternak) antara satu batas penilaian dan batas berikutnya.