عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاس إِلَى الصَّلَاة
Terjemahan

Ibnu Umar berkata bahwa utusan Allah menetapkan sebagai zakat yang dibayarkan oleh budak dan orang bebas, laki-laki dan perempuan, muda dan tua di antara umat Islam pada saat berbuka puasa Ramadhan, sebuah sa'* kurma kering atau satu sa jelai, dan memberi perintah bahwa ini harus dibayar sebelum orang-orang keluar untuk shalat. (Bukhari dan Muslim.) * Hijazi sa' digambarkan sebagai ukuran yang setara dengan empat lumpur, mudd adalah jumlah yang dapat dipegang oleh seorang pria dengan ukuran tangan rata-rata dengan kedua tangan terentang.