عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُنَادِيًا فِي فِجَاجِ مَكَّةَ: «أَلَا إِنَّ صَدَقَةَ الْفِطْرِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ مُدَّانِ مِنْ قَمْحٍ أَوْ سِوَاهُ أَوْ صَاع من طَعَام» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Terjemahan
'Amr b. Syu'aib atas otoritas ayahnya mengatakan kakeknya mengatakan bahwa Nabi mengutus seseorang untuk mengumumkan di jurang Mekah, “Sadaqah yang berkaitan dengan berbuka puasa adalah kewajiban setiap Muslim, laki-laki atau perempuan, orang bebas atau budak, muda atau tua, terdiri dari dua lumpur gandum atau sejenisnya, atau satu sa gandum.” Tirmidhi mengirimkannya.