وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ ثَعْلَبَةَ أَوْ ثَعْلَبَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي صُعَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَاعٌ مِنْ بُرٍّ أَوْ قَمْحٍ عَنْ كُلِّ اثْنَيْنِ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى. أَمَّا غَنِيُّكُمْ فَيُزَكِّيهِ اللَّهُ. وَأَمَّا فَقِيرُكُمْ فَيَرُدُّ عَلَيْهِ أَكْثَرَ مَا أعطَاهُ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan

'Abdallah b. Tha'laba, atau Tha'laba b. 'Abdallah b. Abu Su'air* melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa utusan Tuhan berkata, “Satu sa 'gandum** harus diambil dari setiap dua, muda atau tua, orang bebas atau budak, laki-laki atau perempuan. Sesungguhnya orang-orang yang kaya diantara kamu akan disucikan oleh Allah, dan orang-orang miskin di antara kamu akan mendapatkan lebih banyak daripada yang mereka kembalikan oleh-Nya kepada mereka. Abu Dawud menularkannya. * Abu Dawud, zakat, 21 memberikan nama seperti di atas, tetapi yang lain sering memberikan b. Su'air. Ibnu 'Abd al-Barr di Isti'ab dan Ibnu Hajar di Tahdhib memberikan b. Su'air, menambahkan bahwa b. Abu Su'air juga terjadi.** Pemancar tidak yakin kata mana untuk “gandum” yang digunakan, jadi dia memberikan duri atau qamh.