عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُنَادِيًا فِي فِجَاجِ مَكَّةَ: «أَلَا إِنَّ صَدَقَةَ الْفِطْرِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ مُدَّانِ مِنْ قَمْحٍ أَوْ سِوَاهُ أَوْ صَاع من طَعَام» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Terjemahan

'Abdallah b. Tha'laba, atau Tha'laba b. 'Abdallah b. Abu Su'air* melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa utusan Tuhan berkata, “Satu sa 'gandum** harus diambil dari setiap dua, muda atau tua, orang bebas atau budak, laki-laki atau perempuan. Sesungguhnya orang-orang yang kaya diantara kamu akan disucikan oleh Allah, dan orang-orang miskin di antara kamu akan mendapatkan lebih banyak daripada yang mereka kembalikan oleh-Nya kepada mereka. Abu Dawud menularkannya. * Abu Dawud, zakat, 21 memberikan nama seperti di atas, tetapi yang lain sering memberikan b. Su'air. Ibnu 'Abd al-Barr di Isti'ab dan Ibnu Hajar di Tahdhib memberikan b. Su'air, menambahkan bahwa b. Abu Su'air juga terjadi.** Pemancar tidak yakin kata mana untuk “gandum” yang digunakan, jadi dia memberikan duri atau qamh.