'Aisyah, istri Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), mengatakan bahwa Allah menetapkan shalat itu sebagai dua rakaat, kemudian diselesaikan (sampai empat rakaat) di tempat tinggal, tetapi dipertahankan dalam posisi yang sama dalam perjalanan seperti yang pertama kali diwajibkan.
Kitab Doa - Para Musafir
Sahih Muslim 685 b
Teks Hadis
'Aisyah, istri Rasulullah (ﷺ), berkata bahwa Allah menetapkan shalat sebagai dua rakaat, kemudian disempurnakan (menjadi empat rakaat) di tempat tinggal, tetapi dipertahankan dalam posisi yang sama dalam perjalanan seperti pertama kali diwajibkan.
Komentar
Narasi ini menetapkan asal ilahi dari legislasi shalat dan menjelaskan perbedaan antara shalat penduduk dan musafir. Awalnya, semua shalat wajib ditetapkan sebagai dua rakaat, menunjukkan rahmat Allah dalam legislasi bertahap. Penyempurnaan menjadi empat rakaat untuk penduduk sambil mempertahankan dua rakaat asli untuk musafir mencerminkan pertimbangan Syariah terhadap keadaan. Konsesi musafir mempertahankan kewajiban awal, menunjukkan bahwa kemudahan selama kesulitan adalah bagian integral dari yurisprudensi Islam. Hadis ini berfungsi sebagai bukti mendasar untuk memendekkan shalat selama perjalanan, sebuah Sunnah yang mapan yang dipraktikkan terus-menerus oleh komunitas Muslim.
Keputusan Hukum
Shalat empat rakaat (Zuhr, Asr, Isya) dipendekkan menjadi dua rakaat selama perjalanan.
Keputusan ini berlaku ketika seseorang memenuhi kondisi khusus untuk dianggap sebagai musafir menurut Syariah.
Shalat Maghrib (tiga rakaat) dan shalat Fajr (dua rakaat) tetap tidak berubah selama perjalanan.