Shalat tersebut ditetapkan terdiri dari dua rakaat, shalat dalam perjalanan tetap sama, tetapi shalat di tempat tinggal selesai. (Zuhri mengatakan dia bertanya kepada 'Urwa mengapa 'Aisyah mengucapkan shalat dalam bentuk lengkap selama perjalanan, dan dia menjawab bahwa dia menafsirkan masalah itu sendiri seperti yang dilakukan Utsman.)
Kitab Doa - Para Musafir
Sahih Muslim 685 c
Teks Hadis
Shalat ditetapkan terdiri dari dua rakaat, shalat dalam perjalanan tetap sama, tetapi shalat di tempat tinggal disempurnakan. (Zuhri berkata dia bertanya kepada 'Urwa mengapa 'A'isha melakukan shalat dalam bentuk lengkap selama perjalanan, dan dia menjawab bahwa dia menafsirkan masalah itu sendiri seperti yang dilakukan 'Uthman.)
Komentar Ilmiah
Narasi ini menetapkan ketentuan mendasar bahwa resep asli shalat adalah dua rakaat, baik untuk penduduk maupun musafir. Penyempurnaan shalat untuk penduduk adalah perkembangan kemudian dalam legislasi Islam.
Keterangan dalam kurung mengungkapkan prinsip yurisprudensial yang penting: sementara ketentuan default untuk musafir adalah memendekkan shalat, terdapat perbedaan interpretasi yang sah di antara para Sahabat. 'A'isha dan 'Uthman mempertahankan bahwa dalam keadaan tertentu, seorang musafir dapat melakukan shalat lengkap berdasarkan penalaran independen mereka (ijtihad).
Ini menunjukkan fleksibilitas dalam hukum Islam di mana para ulama yang berkualifikasi dapat melaksanakan penilaian beralasan ketika mereka melihat bukti yang lebih kuat atau keadaan khusus yang memerlukan penyimpangan dari aturan umum.
Implikasi Hukum
Posisi mayoritas tetap bahwa musafir harus memendekkan shalat empat rakaat, mengikuti praktik eksplisit Nabi. Namun, posisi 'A'isha dan 'Uthman memberikan pandangan alternatif yang dihormati dalam tradisi ilmiah.
Hadis ini berfungsi sebagai fondasi untuk memahami evolusi ritual Islam dan validitas interpretasi ilmiah yang berbeda ketika didasarkan pada penalaran yang sehat dan preseden dari para pendahulu yang saleh.