حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا قَالَتْ فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِي صَلاَةِ الْحَضَرِ ‏.‏
Terjemahan
Yahya b. Umayya mengatakannya

Aku berkata kepada 'Umar b. al-Khattab bahwa Allah telah berfirman: "Kamu boleh mempersingkat shalat hanya jika kamu takut bahwa orang-orang akan menimpa kamu" (Qur'an, iv. 101), sedangkan orang-orang sekarang aman. Dia menjawab: Saya bertanya-tanya tentang hal itu dengan cara yang sama seperti Anda bertanya-tanya tentang hal itu, jadi saya bertanya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang hal itu dan dia berkata: Ini adalah tindakan sedekah yang telah Allah lakukan kepada Anda, jadi terimalah amalilah.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Sahih Muslim 686 a - Komentar oleh Sarjana Klasik

Konteks Narasi

Hadis ini membahas keringanan ilahi (rukhṣah) dalam memendekkan shalat selama perjalanan, bahkan ketika keamanan berlaku. Ayat awal (4:101) menyebutkan ketakutan sebagai syarat, tetapi penjelasan Nabi mengungkapkan ini sebagai rahmat Allah di luar teks yang tampak.

Keputusan Hukum (Ḥukm)

Memendekkan shalat adalah Sunnah yang dikukuhkan (sunnah muʼakkadah) bagi musafir, terlepas dari kondisi keamanan. "Ketakutan" yang disebutkan dalam Al-Quran mewakili keadaan asli, tetapi keputusan ini diperluas melalui klarifikasi Nabi sebagai amal abadi dari Allah.

Kebijaksanaan Ilahi

Amal Allah terwujud dalam memudahkan ibadah selama kesulitan. Perjalanan secara inheren melibatkan kesulitan, sehingga keringanan tetap berlaku meskipun tidak ada ketakutan. Ini menunjukkan keseimbangan hukum Islam antara menegakkan kewajiban dan mengakui keadaan manusia.

Konsensus Ilmiah

Keempat mazhab Sunni setuju bahwa Muslim yang bepergian harus memendekkan shalat empat rakaat menjadi dua. Keputusan ini berlaku ketika bepergian melebihi sekitar 48 mil (80 km), sesuai dengan praktik Nabi dan pemahaman para sahabat.