حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا قَالَتْ فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِي صَلاَةِ الْحَضَرِ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu 'Abbas melaporkan

Allah telah menetapkan shalat melalui firman Nabimu (صلى الله عليه وسلم) sebagai empat rakaat ketika tinggal, dua ketika bepergian, dan satu ketika bahaya hadir.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Sahih Muslim 687 a

Analisis Tekstual

Hadis ini menetapkan legislasi ilahi (farḍ) variasi doa berdasarkan keadaan, menunjukkan rahmat Allah dalam memfasilitasi ibadah.

Ungkapan "ditentukan melalui kata Nabi Anda" menunjukkan bahwa keputusan ini diwahyukan kepada Muhammad (ﷺ) dan membentuk Sunnah yang otentik.

Keputusan Yuridis

Empat rakaat mewakili doa lengkap untuk mukmin yang tinggal, memenuhi kewajiban penuh.

Dua rakaat selama perjalanan mencerminkan konsesi Allah (rukḥṣah), meringankan beban bagi musafir sambil mempertahankan esensi ibadah.

Satu rakaat dalam keadaan bahaya menunjukkan prinsip kebutuhan (ḍarūrah), melestarikan doa bahkan dalam kondisi ekstrem.

Komentar Ilmiah

Imam al-Nawawi menyatakan bahwa hadis ini berisi keputusan komprehensif untuk doa dalam berbagai kondisi, menunjukkan adaptabilitas hukum Islam.

Ibn Ḥajar mencatat bahwa perkembangan dari empat ke dua ke satu rakaat menggambarkan prinsip pengurangan bertahap sesuai kebutuhan sambil mempertahankan kewajiban inti doa.

Para ulama setuju bahwa variasi ini menunjukkan pendekatan seimbang Islam antara mempertahankan kewajiban agama dan mengakui keadaan manusia.