Allah telah menetapkan shalat dengan lidah Rasulmu (صلى الله عليه وسلم) sebagai dua rakaat untuk musafir, empat untuk penduduk, dan satu dalam bahaya.
Kitab Doa - Para Musafir
Sahih Muslim 687 b
Teks Hadis
Allah telah menetapkan shalat melalui lisan Rasul-Nya (ﷺ) sebagai dua rakaat untuk musafir, empat untuk penduduk, dan satu dalam keadaan bahaya.
Komentar
Hadis mulia ini menetapkan legislasi ilahi mengenai modifikasi shalat dalam berbagai keadaan. Nabi (ﷺ) berperan sebagai perantara yang menyampaikan ketetapan Allah, menekankan bahwa keringanan ini berasal dari kebijaksanaan ilahi, bukan pendapat manusia.
Bagi musafir, pengurangan menjadi dua rakaat dalam shalat empat rakaat (Zuhr, Asr, dan Isya) mencerminkan rahmat Allah dalam meringankan kewajiban agama selama kesulitan. Keringanan ini mengakui kesulitan perjalanan sambil mempertahankan hubungan esensial dengan Sang Pencipta.
Penduduk melaksanakan empat rakaat penuh, karena mereka dalam keadaan stabil dan nyaman, mampu memenuhi kewajiban penuh tanpa kesulitan yang berlebihan.
Shalat ketakutan (Salat al-Khawf) yang dilakukan sebagai satu rakaat menunjukkan fleksibilitas tertinggi hukum Islam dalam keadaan ekstrem di mana keselamatan terancam. Ketetapan ini mempertahankan esensi shalat bahkan di tengah kondisi medan perang atau bahaya yang mengancam.
Variasi ini menggambarkan sifat komprehensif yurisprudensi Islam, mengakomodasi kondisi manusia sambil mempertahankan tujuan fundamental ibadah.